JEMBER – Pelaksanaan perekrutan calon perangkat Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember yang kosong perlu dilakukan pengisian, namun demikian dalam menentukan calon pengisi jabatan peangkat desa tersebut perlu dilakukan seleksi.
Para calon perangkat desa tersebut pada Senin 04/12/2023 dilakukan seleksi awal berupa verifikasi berkas administrasi, dan terdapat 4 pendaftar yang akan mencalonkan diri menjadi perangkat desa.
Dari 4 orang pendaftar diantaranya Licke Ayu Wulandari, Pendidikan S-1, Alamat Dsn. Balekambang, Siti Sholikhah, Alamat Dsn. Sidomulyo, Vida Mujiarti Pendidikan D3 , Alamat Dsn. Paseban, Irma Tria Istiqomah Pendidikan SLTA , Alamat Dsn. Sdiomulyo, Umi Kulsum Pendidikan D3, Alamat Dsn. Paseban.
Ada satu calon yang tidak hadir, yaitu Umi Kulsum karena tidak dapat meninggalkan pekerjaannya, sehingga yang berhasil diverifikasi 3 orang dan dinyatakan lolos semua untuk mengikuti tahapan test selanjutnya.
Hadir melakukan selaksi diantaranya Camat Kencong Najmul Huda, Kapolsek Iptu Heru Siswanto, Danramil 0824/18 Kencong diwakili Serma Basuki Rahmat, dalam kesempatan tersebut menurut Camat Kencong Najmul Huda, masing-masing calon telah memenuhi persyaratan administrasi sehingga dinyatakan lokos untuk mengikuti test selanjutnya.
Demikian halnya Danramil 0824/18 Kencong Kapten Caj Agus Teguh Yuwono yang tidak dapat hadir karena ada kegiatan di kodim 0824/Jember menyampaikan, bahwa keempat calon tersebut emang telah ememnuhi syarat semuanya, namun karena satu orang tidak hadir dan yang tidak hadir dinyatakan tidak lolos, sehingga tinggal tiga orang untuk mengikuti tahapan test selanjutnya.
Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso mendukung kegiatan seleksi calon perangkat desa tersebut, sekarang emamng harus benar-benar selektif dalam menentukan perangkat desa, mereka nantinya yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, sehingga kita memilih mereka yang benar-benar layak dan mampu menajalankan tugasnya dengan baik.
Ini sangat bagus sekali karena sebagai tim seleksinya adalah Muspika yang terdiri dari Camat, Kapolsek dan Danramil, yang tentunya memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk memilih calon yang benar-benar mampu memenuhi struktur jabatan poerangkat desa, Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)